Ditulis oleh Administrator
|
Jumat, 20 April 2007 |
Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur jalan
termasuk salah satu faktor yang menentukan perkembangan ekonomi
wilayah, peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Untuk
itu Pemerintah perlu untuk selalu berupaya meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat sehingga kesenjangan antara kebutuhan dan pelayanan
yang ada dapat diminimalkan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup
pesat sejak dekade tahun 80-an, terutama pada daerah perkotaan, telah
menyebabkan terjadinya peningkatan kebutuhan akan infrastruktur
khususnya jalan raya. Pembangunan ruas jalan non tol dan jalan tol baru
terus dilaksanakan dan disesuaikan dengan fungsi-nya masing-masing. Pembangunan
jalan baru memerlukan biaya yang besar, dana Pemerintah yang terbatas
harus didistribusikan sedemikian rupa sehingga tercipta suatu
pemerataan. Berkaitan dengan hal tersebut, pembangunan jalan tol
membuka peluang partisipasi sektor swasta dalam pendanaannya yang
diharapkan dapat membantu pemecahan permasalahan pendanaan pembangunan
infrastruktur. Manfaat strategis pembangunan jalan tol diantaranya adalah sebagai berikut: - Pembukaan lapangan pekerjaan berskala besar dalam sektor formal maupun informal.
- Peningkatan penggunaan sumber daya dalam negeri.
- Upaya Pemerintah dalam mengembalikan Indonesia menjadi salah satu lokasi investasi terbaik di Asia Pasifik.
- Meningkatkan kegiatan ekonomi sebagai pendorong peningkatan PDRB dan ekspor.
- Meningkatkan sektor riil dengan menciptakan efek multiplier bagi perekonomian nasional.
Sejak
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang peran partisipasi sektor
swasta dalam pengembangan infrastruktur maka pertumbuhan pembangunan
jalan tol di Indonesia mulai meningkat.. Saat ini, ada 647 km jalan tol
yang sudah dioperasikan di Indonesia, dimana 499 km. dioperasikan oleh
PT. Jasa Marga dan 148 km dioperasikan oleh investor swasta.
Pada
tahun-tahun terakhir, penambahan ruas jalan tol telah menjadi kebutuhan
yang mendesak, sementara di lain pihak kemampuan keuangan Pemerintah
saat ini sangatlah terbatas. Untuk itu, keterlibatan sektor swasta
dalam pendanaan dan pembangunan jalan tol sudah menjadi suatu kebutuhan.
Dalam
Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah
No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, terbuka kemungkinan bagi
Pemerintah untuk bekerja sama dengan para investor baik dari dalam
negeri maupun luar negeri dalam penyelenggaraan jalan tol.
Secara umum, prinsip penyelenggaraan jalan tol adalah sebagai berikut:
- Wewenang
penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah, dimana sebagian
wewenang yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan dan pengawasan
Badan Usaha dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
- Pendanaan
pengusahaan jalan tol dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Badan
Usaha yang memenuhi persyaratan. Pendanaan yang berasal dari Pemerintah
diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi
belurn layak secara finansial. Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha
diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi dan
finansial.
- Dalam keadaan tertentu yang rnenyebabkan
pengembangan jaringan jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh Badan
Usaha, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
- Sebagai
dasar pembangunan jalan tol Pemerintah menyusun Rencana Induk Jaringan
Jalan Tol dan Ruas Jalan Tol ditetapkan oleh Menteri.
- Penetapan pemberlakuan tarif tol sebagaimana tercantum dalam perjanjian pengusahaan oleh Menteri.
- Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pengaruh laju inflasi setiap 2 tahun dan ditetapkan oleh Menteri.
- Pengadaan sebagian atau seluruh lingkup pengusahaan jalan tol dilakukan melalui pelelangan secara terbuka dan transparan.
- Pemerintah
melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi
kepentingan umum. Sumber dana pengadaan tanah untuk jalan tol dapat
berasal dari pemerintah dan/atau badan usaha.
|
Terakhir diperbaharui ( Sabtu, 21 April 2007 )
|