Warning: file_put_contents(/home/t92143/public_html/wp-content/shield/test_write_file.txt): failed to open stream: Disk quota exceeded in /home/t92143/public_html/wp-content/plugins/wp-simple-firewall/src/lib/vendor/fernleafsystems/wordpress-services/src/Core/Fs.php on line 421

Warning: file_put_contents(/home/t92143/public_html/wp-content/uploads/shield/test_write_file.txt): failed to open stream: Disk quota exceeded in /home/t92143/public_html/wp-content/plugins/wp-simple-firewall/src/lib/vendor/fernleafsystems/wordpress-services/src/Core/Fs.php on line 421

Warning: file_put_contents(/tmp/shield/test_write_file.txt): failed to open stream: Disk quota exceeded in /home/t92143/public_html/wp-content/plugins/wp-simple-firewall/src/lib/vendor/fernleafsystems/wordpress-services/src/Core/Fs.php on line 421
Public Service Obligation (PSO) – Dardela Yasa Guna
svg The Manhattan Square Mid Tower Floor 12-H
Pasar Minggu - JAKARTA 12560
svg Senin - Jum'at: 8.00 - 17.00
Sabtu - Minggu: Libur

Public Service Obligation (PSO)

By admin In Technical Reference On 06 January 2020

Dalam penyaluran PSO ternyata terdapat beberapa kendala. Untuk dapat menyelesaikan kendala tersebut, kita harus dapat mengidentifikasi beberapa kendala tersebut. Berikut ini adalah beberapa kendala yang sering dihadapi dalam penyaluran PSO. Paling tidak ada tiga permasalahan yang sering dikeluhkan oleh BUMN-BUMN yang mendapat penugasan PSO. Pertama, subsidi PSO tersebut dinilai masih belum mencukupi untuk menutup kerugian menjalankan penugasan PSO. Hal ini karena besarnya subsidi PSO yang diberikan oleh Pemerintah tergantung kepada kemampuan keuangan negara.

Permasalahan yang kedua adalah pencairan subsidi PSO yang dilakukan di belakang. Karena pihak pemerintah harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran/penggantian biaya atas tugas pelayanan umum yang telah dilakukan oleh BUMN sehingga berdampak pada terganggunya arus kas BUMN. Permasalahan yang ketiga adalah pemanfaatan dana PSO sering salah sasaran. Contohnya adalah PT KAI yang mendapat dana PSO untuk pengoperasian KA ekonomi telah menggunakan dana tersebut untuk mensubsidi KA kelas yang lebih tinggi. Untuk menghindari hal tersebut, perlu ada mekanisme yang baik terhadap pelaksanaan penggunaan dana PSO.

Setelah mengetahui persoalan dalam pengelolaan PSO, perlu langkah-langkah perbaikan agar tujuan pelaksanaan PSO yang mulia yaitu untuk membantu rakyat miskin dapat tercapai. Demikian juga dari sisi keungan negara tidak membebani APBN. Langkah-langkah perbaikan tersebut antara lain :

Perlunya disediakan payung hukum yang mengatur batasan-batasan kegiatan apa saja yang dapat diajukan sebagai PSO. Berdasarkan kebijakan dalam RKP, PSO yang perlu ditampung dalam APBN adalah penyediaan pelayanan oleh BUMN tertentu kepada masyarakat dengan harga di bawah harga pasar, seperti subsidi untuk kereta api kelas ekonomi, subsidi pos, subsidi untuk Pelni, dan sejenisnya. Untuk ke depannya perlu diperjelas lagi agar tidak semua kegiatan BUMN yang melayani masyarakat dimintakan PSO ke Pemerintah. Hal ini tidak lain untuk mengurangi beban APBN yang semakin berat dengan adanya berbagai bencana yang menimpa bumi pertiwi ini.Perlu diatur dasar-dasar penilaian PSO yang diajukan oleh BUMN maupun Kementerian Teknis terkait. Berdasarkan RKP, pengajuan subsidi harus disertai dengan alasan dan dasar perhitungan yang jelas mengenai besarnya subsidi yang diajukan. Namun demikian, dasar perhitungannya masih kurang detil, karena masing- masing PSO berbeda dalam menghitung komponen biaya pokok produksi. Apabila dasar perhitungan tersebut tidak diatur secara jelas, menyebabkan adanya kemungkinan BUMN/Kementerian Lembaga akan meningkatkan BPP dalam rangka memperoleh kompensasi PSO yang lebih besar.Disinyalir ada kecenderungan bahwa BUMN yang sudah mendapat Penyertaan Modal Negara masih meminta PSO. Mungkin perlu dipikirkan suatu aturan mengenai besaran dana yang dapat diterima oleh suatu BUMN : apakah memungkinkan bagi suatu BUMN untuk mendapat PMN dan sekaligus PSO, atau bagi suatu BUMN hanya berhak mendapatkan salah satu atau malah tidak dua-duanya. Dengan demikian, beban APBN akan menjadi semakin berkurang.Perlu diatur juga tentang instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan menetapkan besaran PSO tersebut. Selama ini, kebijakan besaran, bentuk, dan jenis PSO ditetapkan oleh Pemerintah (Departemen Keuangan, Departemen Teknis/regulator, dan Kementerian Negara BUMN) dengan DPR. Namun tidak jelas apa kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait tersebut. Selain itu, juga belum ada proses pengajuan PSO secara jelas. Dengan demikian, dimungkinkan BUMN/Kementerian Lembaga tersebut akan mengajukan PSO langsung ke DPR untuk mempersingkat waktu. Apabila hal ini dilakukan, maka mekanisme APBN yang selama ini berlaku menjadi terganggu.Mekanisme pengajuan subsidi sebaiknya datang dari Kementerian/Lembaga yang terkait erat dengan komoditi dalam bentuk barang dan jasa, atau yang ketersediaannya menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga yang bersangkutan. Pengajuan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengajuan kegiatan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, kegiatan atau pengajuan subsidi, termasuk PSO secara lebih terperinci diuraikan pada kegiatan prioritas, atau dalam kegiatan kementerian/lembaga.Dalam pelaksanaannya perlu dibuat suatu kontrak yang menyebutkan antara lain layanan yang perlu disediakan oleh BUMN yang mendapat penugasan. Hal ini untuk menjamin bahwa dengan adanya PSO tersebut, terdapat perubahan pelayanan terhadap masyarakat dan perubahan struktural. Kontrak tersebut perlu dievaluasi, dan apabila dalam kenyataannya BUMN yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kontrak tersebut, maka subsidi/ bantuan dalam rangka PSO-nya tidak akan dibayar.
Terakhir diperbaharui ( Jumat, 21 Agustus 2009 )

Leave a comment